Pasar monopoli merupakan salah satu contoh jenis pasar persaingan tidak sempurna. Berbeda dengan jenis pasar persaingan sempurna yang tidak ada di dunia nyata, pasar yang sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari terutama dalam kegiatan ekonomi adalah bentuk pasar persaingan tidak sempurna. Artinya hanya terdapat satu atau beberapa perusahaan saja yang menguasai pasar atas produk tertentu. Jika perusahaan atau produsen yang bermain dalam pasar tersebut hanya terdiri dari satu pemain, maka perusahaan tersebut yang menentukan harga di pasar. Oleh karena itu harga yang ditetapkan seringkali tinggi karena tidak memilki pesaing.
1. Hanya terdiri dari satu penjual yang mendominasi pasar, sehingga barang atau jasa yang dicari hanya dapat ditemukan di pasar monopoli. Contoh jenis pasar ini juga terdapat di Indonesia, namun hanya diijinkan untuk BUMN saja. Yaitu penyedia layanan listrik yang hanya dikelola oleh PLN, air dikelola oleh PDAM, serta gas dan minyak yang dikelola oleh Pertamina. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Barang yang diperdagangkan bersifat heterogen. Jenis barang yang diperdagangkan di pasar monopoli tidak memilki pengganti yang mirip dan barang tersebut hanya satu-satunya sehingga pembeli tidak memilki banyak pilihan dalam membeli suatu barang atau produk.
3. Terdapat hambatan bagi perusahaan baru yang ingin masuk ke dalam pasar monopoli. Hambatan ini yang menjadi faktor kuat terbentuknya pasar monopoli karena sulitnya perusahaan lain menjadi pesaing. Hambatan dapat berupa intervensi dari pemerintah melalui undang-undang, modal yang cukup besar sehingga perusahaan dengan kondisi finansial yang kurang memadai tidak sanggup mendanai jual-beli atau bisa juga membutuhkan jenis teknologi yang sangat tinggi sehingga barang sulit ditiru oleh perusahaan lain.
4. Pengetahuan pembeli atau konsumen terhadap kondisi pasar terbatas. Hal ini dikarenakan perusahaan yang bermain di pasar monopoli menutup diri terhadap sumber daya produknya, kualitas, dan lain-lain sehingga konsumen hanya menerima produk yang sudah tersedia di pasar tanpa bisa bertanya-tanya lebih lanjut mengenai produk tersebut.
5. Harga yang berlaku ditentukan oleh perusahaan dominan. Karena tidak memilki pesaing dan hanya menjadi satu-satunya pilihan bagi konsumen untuk membeli produk tersebut, maka perusahaan yang mendominasi pasar monopoli bebas menentukan harganya sendiri dan seringkali harga yang di tetapkan tersebut tinggi.
1.Pasar monopoli berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan negara yang dikeluarkan pemerintah.
2.Pasar monopoli berdasarkan kekayaan dan sumber daya alam.
3.Pasar monopoli berdasarkan lisensi, seperti izin penggunaan hak kekayaan intelektual, hak cipta, hak paten, dan lain-lain.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai ciri-cir pasar monopoli dan jenis-jenisnya, setelah anda memahami inti dari artikel ini maka selanjutnya silahkan pahami kelebihan serta kekurangan pasar monopoli. Mudah-mudahan sesudah anda membaca artikel ini pemahaman anda tentang ciri dan jenis pasar monopoli semakin memadai
5 Ciri Utama pasar Monopoli menurut ilmu ekonomi
Ciri-ciri utama pasar monopoli merupakan kebalikan dari ciri-ciri pasar persaingan sempurna, yaitu:1. Hanya terdiri dari satu penjual yang mendominasi pasar, sehingga barang atau jasa yang dicari hanya dapat ditemukan di pasar monopoli. Contoh jenis pasar ini juga terdapat di Indonesia, namun hanya diijinkan untuk BUMN saja. Yaitu penyedia layanan listrik yang hanya dikelola oleh PLN, air dikelola oleh PDAM, serta gas dan minyak yang dikelola oleh Pertamina. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Barang yang diperdagangkan bersifat heterogen. Jenis barang yang diperdagangkan di pasar monopoli tidak memilki pengganti yang mirip dan barang tersebut hanya satu-satunya sehingga pembeli tidak memilki banyak pilihan dalam membeli suatu barang atau produk.
4. Pengetahuan pembeli atau konsumen terhadap kondisi pasar terbatas. Hal ini dikarenakan perusahaan yang bermain di pasar monopoli menutup diri terhadap sumber daya produknya, kualitas, dan lain-lain sehingga konsumen hanya menerima produk yang sudah tersedia di pasar tanpa bisa bertanya-tanya lebih lanjut mengenai produk tersebut.
5. Harga yang berlaku ditentukan oleh perusahaan dominan. Karena tidak memilki pesaing dan hanya menjadi satu-satunya pilihan bagi konsumen untuk membeli produk tersebut, maka perusahaan yang mendominasi pasar monopoli bebas menentukan harganya sendiri dan seringkali harga yang di tetapkan tersebut tinggi.
3 Jenis Pasar Monopoli yang utama
Pasar monopoli juga memilki jenis yang beragam, antara lain:1.Pasar monopoli berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan negara yang dikeluarkan pemerintah.
2.Pasar monopoli berdasarkan kekayaan dan sumber daya alam.
3.Pasar monopoli berdasarkan lisensi, seperti izin penggunaan hak kekayaan intelektual, hak cipta, hak paten, dan lain-lain.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai ciri-cir pasar monopoli dan jenis-jenisnya, setelah anda memahami inti dari artikel ini maka selanjutnya silahkan pahami kelebihan serta kekurangan pasar monopoli. Mudah-mudahan sesudah anda membaca artikel ini pemahaman anda tentang ciri dan jenis pasar monopoli semakin memadai
0 comments:
Posting Komentar
Apabila ada pertanyaan ataupun saran dan kritik silahkan tuliskan pesan dikotak komentar dengan sopan.